RAKYAT.NEWS, Jeneponto – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto melaksanakan Pelatihan Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Pengawas Adhoc bagi jajaran Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan.

Pelatihan digelar pada Jumat 19 Mei 2023 bertempat di Cape Lino Jl. Lingkar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto Saiful, SH, MH mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan, agar pengawas pemilu dapat mengetahui kode etik yang mengikat mereka selaku penyelenggara pemilu.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Jeneponto juga memberikan pelatihan bagaimana cara melakukan penanganan pelanggaran jika ada yang melapor terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara adhock, yang di sampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan penyelesaiann sengketa Dr. Sampara Halik M.Ag.

Menurut Sampara Halik bahwa, kode etik penyelenggara pemilu telah disusun oleh DKPP melalui peraturan yang tertuang pada Pasal 157

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Terkait kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu tertuang pada peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” terangnya.

“Dugaan-dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dapat diadukan langsung ke DKPP, sementara dugaan penyelenggara kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Kelurahan atau Desa, baik itu pengawas TPS, PPK, PPS, dan KPPS diadukan ke Bawaslu Kabupaten atau Kota,” jelasnya.

Terkait dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu, yaitu keberpihakan penyelenggara pemilu adhoc yang meliputi Panwaslu Kecamatan, PPK dan PPS kepada bakal calon pasangan atau pasangan calon.

“Hasil dari penanganan atas temuan atau laporan ini ada yang diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, ada pula yang diteruskan ke DKPP atau KPU Kabupaten/Kota,” ucapnya.

Menurut Sampara Halik tantangan pada pemilu serentak yang bakal digelar tahun 2024 mendatang yaitu penyelenggaraan pemilu pemilihan serentak berimplikasi pada kompleksitas penyelenggaraan yang sekaligus menambah beban kerja bagi penyelenggara pemilu.