“Selain itu, pada pemilu nanti jiuga berpotensi banyaknya pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi baik itu dalam pemilu maupun pemilihan. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu sendiri yang diatur dalam Undang-undang Pemilu dan Pemilihan,” imbuhnya.

“Perbedaan penanganan ini tentunya berpotensi dipandang oleh publik pencari keadilan sebagai pembedaan perlakuan yang juga mengakibatkan jajaran Bawaslu berpotensi dilaporkan ke DKPP yang merasa tidak puas akan hasil penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu,” pungkas Sampara Halik.

Hadir dalam kegiatan Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Pimpinan dan atau Anggota Bawaslu Jeneponto , Kepala Sekretariat, Bendahara dan staf Bawaslu Jeneponto, serta seluruh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dan seluruh Kordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan. (*)