RAKYAT.NEWS, JENEPONTO – Pasca launching inovasi produk layanan “Tabe Maraja” yang merupakan akronim dari Tanpa Bersua, Melayani Penerbitan Dokumen Dalam Jaringan, Serta Layanan On Call “Paci’da” yang merupakan akronim dari Pelayanan Cek Informasi Data Kependudukan, Komisi I DPRD Jeneponto melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Dinas Dukcapil Jeneponto.

Rapat Dengar Pendapat dengan Disdukcapil Jeneponto berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Jeneponto, Senin (6/5/2024)

Rapat di pimpin oleh Syamsul Kamal dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Sumarni Karaeng Layu dari Politisi Partai Nasdem.

Di hadapan rapat Kepala Dinas Dukcapil Jeneponto Mustaufiq membeberkan bahwa Inovasi Paci’da ini merupakan cara kami dalam merespon cepat keluhan masyarakat via on call WhatsApp di nomor 0851-4296-1720 dan 0851-4296-172.

Dikatakannya, kami pakai kata Paci’da karena paci’da ini dalam bahasa makassar berarti “Percepat/jangan menunda,” ungkap Mustaufiq.

Lanjut Mustaufiq, menyatakan bahwa kita berharap ini dapat menjadi solusi dalam upaya memutus rantai praktek percaloan dan pengurusan yang berbelit belit dan tidak ada kejelasan.

“Kami berharap transformasi pola pelayanan untuk melayani tanpa diskriminatif, cepat, dan tidak berbayar dapat berjalan dengan baik sebagaimana harapan seluruh masyarakat,” jelasnya.

Penekanan Penjabat Bupati Jeneponto kepada seluruh perangkat daerah untuk mendekatkan pelayanan kami respon dengan pola pelayanan On Call tanpa harus bertatap muka dengan tentunya memenuhi standar prinsip administrasi ungkap Mustaufiq yang juga mantan Juru bicara Pemda Jeneponto dan dekat dengan insan pers tersebut.

Setelah memperoleh penjelasan dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Samsul Kamal memberi apresiasi.

Menurutnya bahwa langkah ini merupakan cara tepat dan bisa memberi solusi di tengah masyarakat apalagi banyaknya keluhan masyarakat terkait keperluan sinkronisasi data NIK bagi penerima manfaat para petani dan nelayan, ungkap Politisi PKB tersebut. (*)