RAKYAT.NEWS, JENEPONTO – Seiring dengan berkembangnya toko retail secara massif yang memberikan pengaruh kepada toko toko tradisional disekitarnya, Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri melakukan langkah dengan melaksanakan rapat teknis untuk membuat kerangka kebijakan dalam rangka menjaga keberlangsungan toko toko tradisional yang ada di Jeneponto.

Rapat dipimpin oleh Pj Bupati Jeneponto, dihadiri oleh Sekda, Asisten Administrasi Pemerintahan, dan Kepala Perangkat daerah terkait, serta Kabag Perekonomian Setda, di Ruang Rapat Bupati, Kamis (21/3/2024).

Rapat teknis ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, khususnya pengaturan mengenai jam buka dan jam tutup pasar modern.

Menurut Pj Bupati Junaedi bahwa pengaturan jam operasional pasar swalayan di wilayah Jeneponto diperlukan sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan pemerintah terhadap para pelaku UMKM antara para pengusaha dan pedagang kecil berbasis rumah tangga.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto, Manrancai Sally bahwa jumlah pasar swalayan dan sejenisnya di Kabupaten Jeneponto sebanyak 42 unit.

Sebagaimana diketahui, bahwa beberapa pasar swalayan di Kabupaten Jeneponto beroperasi tidak sesuai dengan jam operasi sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan tersebut. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu atau berdampak pada keberlanjutan usaha para pelaku UMKM.

Selain pengaturan jam operasi, pemerintah daerah juga mengharapkan agar pengusaha pasar swalayan untuk menjaring kemitraan dengan UMKM lokal untuk supporting pengembangan produk lokal.

Rencananya pengaturan diberlakukan melalui surat edaran Bupati. Namun demikian, sebelum surat edaran tersebut diterbitkan akan dilaksanakan rapat yang mengundang pengusaha pasar swalayan untuk membahas teknis pelaksanaan pengaturan jam operasi dan hal-hal penting lainnya.