RAKYAT.NEWS, JENEPONTO — Seorang oknum wartawan dilaporkan ke SPKT Polres Jeneponto karena diduga menyebarkan berita bohong bahkan fitnah terhadap salah seorang Kepala Desa Tombo-Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Laporan tersebut teregister di SPKT Polres Jeneponto dengan Nomor LP/B/473/X/2023/SPKT Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 10 Oktober 2023.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar saat dikonfirmasi membenarkan atas terlapornya seorang oknum wartawan tersebut. Ia menyebut bahwa oknum wartawan yang dimaksud adalah berinisial AR.

“Ya benar, oknum wartawan tersebut sudah status terlapor di Polres Jeneponto,” ungkap AKP Supriadi Anwar, Rabu (11/10/2023).

Menurut Kasat Reskrim Supriadi, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan akan berkoordinasi dulu dengan pihak Dewan Pers. Hal ini bertujuan untuk melihat status oknum wartawan tersebut di Dewan Pers termasuk yang paling utama adalah status medianya.

“Jadi saat ini kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak Dewan Pers terkait status oknum wartawan tersebut termasuk medianya, apakah sudah terverifikasi atau tidak,” jelas Supriadi.

Oleh karena itu, lanjut Supriadi jika oknum wartawan tersebut adalah wartawan yang sudah pernah mengikuti uji kompetensi dan medianya terverifikasi oleh Dewan Pers maka berita yang dimuat adalah produk jurnalistik. Maka penyelesaiannya pun melalui rekomendasi dari Dewan Pers.

Namun jika, hasil koordinasi kami dengan pihak Dewan Pers tidak memenuhi unsur yang dimaksud, maka penyidik menganggap bahwa berita tersebut adalah opini pribadi yang bersifat subyektif terhadap berita yang pernah tayang di media online sebelumnya.

“Jika berita tersebut adalah hanya opini pribadi maka penyidik akan mengkaji secara profesional berita tersebut apakah ada unsur pidana yang melawan hukum atau tidak,” jelas Supriadi.