Oleh :

Mustaufiq.S.IP.,SE.,M.Si.,MH.

(Mahasiswa Program Studi Doktoral Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)

Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden dimana dari masa kemasa Kepolisian mengalami beberapa perubahan nama yaitu Badan Polisi Negara (BPN), Djawatan Polisi Negara (DPN) dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI).

Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat seperti tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum,”.

Kepolisian Republik indonesia memiliki visi yaitu Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.

Profesionalisme Polisi dibutuhkan dalam rangka menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat maupun sebagai penegak hukum, sehingga kehadiran polisi di tengah masyarakat harus mampu menjawab besarnya tantangan organized crime atau kejahatan yang terorganisir seperti pemerasan, human trafficking, prostitusi, perdagangan obat bius, perdagangan narkoba, dan perdagangan minuman keras ilegal.

Selain itu, dengan semakin massifnya penggunaan media sosial yang melanda dunia saat ini pun tidak luput dari sasaran para pelaku Cyber Crime dimana human error menjadi salah satu penyebab terjadinya cybercrime.

Ketidaksadaran pengguna dalam mengambil tindakan di dunia maya mengambil tindakan yang dapat membuat sistem mereka rentan terhadap peretasan dan akan di manfaatkan sehingga dapat merugikan pihak tertentu. Tantangan ini tidak mudah bagi kepolisian, namun dengan semakin majunya teknologi dan kemampuan sumberdaya aparatur kepolisian maka semua akan terjawab dengan sikap dan nilai profesionalisme yang dikedepankan.