RAKYAT.NEWS, JENEPONTO – Jelang pemungutan suara pada pemilihan umum yang jatuh pada 14 Februari 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Jeneponto mengimbau kepada KPU Jeneponto untuk memastikan setiap proses tahapan penyelenggaraan dilakukan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU.

Penyampaian imbauan ini bertujuan untuk melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Eric menyampaikan “ya, kami (Bawaslu Jeneponto) dalam menjalankan tugas pengawasan terlebih dahulu menyampaikan imbauan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Jeneponto, ini sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu,” ujarnya

Imbauan yang pertama yang disampaikan kepada KPU Jeneponto mengenai lokasi TPS. “Kami menyampaikan kepada KPU Jeneponto, agar lokasi TPS itu ditempatkan di lokasi yang netral, jangan sampai TPS ditempatkan di halaman rumah salah satu peserta pemilu atau tim pemenangan, tentu jika itu ada maka akan menimbulkan polemik di hari pemungutan suara.

Selanjutnya yang kedua, bahwa Bawaslu Jeneponto ingin memastikan bahwa TPS yang digunakan dapat menjamin kerahasiaan pemilih serta TPS yang ramah kepada pemilih disabilitas, jelas Kordiv Hukum dan Pencegahan Bawaslu Jeneponto.

“Jadi kami berharap dengan imbauan yang kami sampaikan ini, dapat menjadi perhatian serius bagi KPU Jeneponto dan jajarannya sampai dengan tingkat TPS,” tutup Kordiv Hukum dan Pencegahan Bawaslu Jeneponto.

Penulis Firman. (*)