RAKYAT.NEWS, JENEPONTO – Sebanyak 160 buah rapid test kit Covid-19 yang kedaluwarsa dimusnahkan Kejari Kabupaten Jeneponto. Ratusan alat medis tersebut diserahkan oleh Kejari Jeneponto ke pihak Dinas Kesehatan, di halaman kantor Kejari Jeneponto, Rabu (26/7/2023).

Kajari Jeneponto Susanto Gani mengatakan rapid test kit itu sebelumnya didapatkan dari Kejaksaan Agung. Seiring waktu, alat tersebut kedaluwarsa dengan masa expired tanggal 20 dan 22 September 2022.

“Dengan begitu, kami langsung meminta persetujuan dari Kejagung untuk melakukan pemusnahan alat rapid test tersebut. Dan setelah disetujui pada tanggal 27 Juni 2023, kami segera melakukan penyerahan alat rapid test Covid-19 ke pihak dinas Kesehatan untuk segera dimusnahkan,” ujar Susanto.

Susanto menambahkan pemusnahan yang dilakukan pihaknya juga tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang milik Negara sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Dan Permenkeu Nomor 83 Tahun 2016 tentang penghapusan barang milik negara. Dan ditindak lanjuti dengan adanya persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa rapid test kit covid-19 penunjang kedokteran yang sudah kedaluwarsa dan tidak dapat dipakai lagi.

 

“Pemusnahan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan dengan cara diperjualbelikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sehingga tidak dapat merugikan orang lain, sesuai dengan komitmen dari kejaksaan,” tandas Susanto.

Hadir dalam kesempatan tersebut, yakni Kadis Kesehatan Syusanti Mansur, Kasubagbin Ivon Hadjarawati, Kasi Intelijen Hendarta, Kasi Pidum Zaenal Abidin, Kasi Datun Ridwan Syahputra, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Tiar Adi Riyanto, para Jaksa Fungsional dan pegawai Kejari Jeneponto. (*)