RAKYAT.NEWS, JENEPONTO – Sebanyak 287 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan rincian antara lain Guru 199, nakes 57, dan tenaga tehnis 31 menerima Surat Keputusan (SK) Menjadi tenaga PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, di Halaman Kantor Bupati Jeneponto Selasa (3/4/2024).

Seperti diketahui bahwa bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan dalam Pasal 66 agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember ini 2024. UU ASN ini juga mengatur manajemen ASN, meliputi manajemen pegawai negeri sipil dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berdasarkan sistem merit dan pada bagian penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan “penataan” adalah termasuk verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Dan Penyerahan SK ini adalah Hadiah Lebaran istimewa bagi para PPPK menjelang lebaran Idul Fitri 1445 H yang Insya Allah akan kita jelang beberapa hari kedepan.

Penjabat Bupati Jeneponto Junaedi Bakri menyampaikan pengangkatan PPPK ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik

“Dengan semakin bertambahnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompeten dan profesional, diharapkan kinerja Pemkab Jeneponto akan semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.”

“Selamat kepada seluruh PPPK yang mulai hari ini menerima SK sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), saya atas nama pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto memberikan kado hadiah lebaran Ini semoga menjadi sesuatu yang sangat istimewa. Apalagi di momentum Bulan Ramadhan ini tentunya akan menjadi berkah untuk kita semua Insya Allah,” ujar Junaedi.

“Keberhasilanta semua dalam melalui seleksi PPPK ini kareng , merupakan buah dari kerja keras dan doa dari sanak keluargata. Maka, sebagai wujud syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, bekerjalah dengan hati yang tulus, ikhlas dan diniatkan untuk ibadah,” pesannya.