RAKYAT.NEWS, JENEPONTO – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menahan satu tersangka perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan sapi untuk korban banjir bandang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto dengan anggaran sebesar Rp 1,2 Milyar pada tahun 2022.

Sebelumnya penyidik Kejari Jeneponto telah memeriksa enam orang dari BPBD Jeneponto sebagai saksi mulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita, di Lantai II Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, Kamis (10/8/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi, SH
menyampaikan bahwa hari ini telah menahan dan menetapkan satu orang tersangka lagi, yakni inisial SJ. Dimana sebelumnya tersangka ini statusnya masih sebagai saksi dan hari ini dia telah menaikkan statusnya sebagai tersangka.

Diketahui peranan SJ dalam proyek pengadaan sapi adalah sebagai PPTK di BPBD Kabupaten Jeneponto.

Selain SJ, kata Ardi, sebelumnya pihak Penyidik Kejari Jeneponto juga telah menahan tersangka Multi Alim Malkab selaku Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo, Kamis (20/7/2023) yang lalu.

Sebelum dibawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto tersangka SJ telah menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam, dan akhirnya dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.

Ardi menegaskan bahwa adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto yakni Rp 954.122.600,-

Kasi Pidsus Ardi mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa pihak terkait kasus korupsi pengadaan sapi di BPBD Jeneponto tersebut.

“Jadi pihak penyidik telah memeriksa 30 orang yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan jadi tersangka dalam kasus korupsi sapi ini,” jelas Ardi.