RAKYAT.NEWS, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Jeneponto melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) kembali menggelar program Jaksa Sahabat Tahanan dan Narapidana (Jabat Hati), di Rutan Kelas IIB Jeneponto, Kamis (11/01/2024).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Renza Maisetyo, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Jeneponto Muhammad Anis, Kasi Pidum Kejari Jeneponto Kasmawati Saleh, Jaksa Fungsional Irma dan Ahmad Jafar serta beberapa staf Pidum Kejari Jeneponto.

Program Jabat Hati ini sudah berlangsung sejak bulan April 2021, dengan melakukan berbagai kegiatan di Rutan Kelas IIB Jeneponto.

Kasi Pidum Kejari Jeneponto Kasmawati Saleh, SH, MH mengatakan bahwa program Jabat Hati tujuannya untuk mendekatkan diri antara para jaksa dan tahanan serta narapidana.

Program Jabat Hati adalah program yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto ini dalam rangka untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dimana pada tahun 2020 Kejari Jeneponto sudah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” ungkap Kasmawati mengingatkan.

Kasi Pidum Kejari Jeneponto Kasmawati Saleh saat memberi arahan di hadapan tahanan dan narapidana di Rutan Jeneponto.

Mantan Kasi Pidum Kejari Bulukumba ini menuturkan selama ini jaksa terkesan bertugas menerima pelimpahan kasus dari kepolisian saja, kemudian melimpahkan ke pengadilan, terus disidang, dituntut sampai jatuh vonis hukuman, jelasnya.

Namum, kata Kasmawati dengan program Jabat Hati ini jaksa kedepan akan terus mengedukasi para tahanan dan narapidana agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, tambahnya.

Selain itu, Kasi Pidum Kasmawati dihadapan para tahanan dan narapidana Rutan Jeneponto juga menjelaskan bagaimana tugas dan fungsi seorang jaksa dalam menegakkan supremasi hukum.

Dikatakannya, bahwa Jaksa merupakan orang yang bertugas untuk melakukan dakwaan terhadap tersangka yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Dalam kinerjanya Jaksa akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar tersangka mendapatkan balasan yang setimpal sesuai tindak pidana yang mereka lakukan, tandasnya.