RAKYAT.NEWS, JENEPONTO – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jeneponto akhirnya langsung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana rutin operasional Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022.

Kedua yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Jeneponto Abd Rasyid dan Bendahara Pengeluaran Mohammad Irfan Syarif.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada tanggal 4 Januari 2024,” ungkap Kasie Humas Polres Jeneponto AKP Bakri kepada awak media, Rabu (10/1/2024).

Ia mengungkapan bahwa sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah merampungkan audit perhitungan kerugian negara (PKN) kasus korupsi tersebut, berdasarkan hasil temuan dari BPK jumlahnya sebesar Rp1,5 miliar.

Kasie Humas Polres Jeneponto AKP Bakri menegaskan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan penyidik setelah hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sudah rampung.

“Jadi perlu diketahui bahwa penyidik tidak serta merta menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin operasional Setda Jeneponto sebelum audit PKN keluar,” tegasnya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihak penyidik kembali akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Menyangkut status penahanan terhadap kedua tersangka tersebut akan dilihat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik nanti, tambah AKP Bakri.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)