RAKYAT.NEWS, JENEPONTO – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto akhirnya menahan tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Kades Tombo-Tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Kamis (21/12/2023).

Oknum Kades tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap warganya sendiri bernama Bakkasa Daeng Raja (58), warga Dusun Balipolea, Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala beberapa waktu yang lalu.

Akhirnya kasus ini di laporkan ke pihak Kepolisan oleh korban dengan LP No STTLP/119/VIII/2023/SPKT/Polsek Bangkala/Polda Sulsel. Dan setelah dilakukan proses penyelidikan, penyidikan serta pemeriksaan beberapa saksi dan pihak terkait lainnya, akhirnya kasus tersebut dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Jeneponto dan dinyatakan lengkap atau P21 pihak Kejari Jeneponto.

Kajari Jeneponto Susanto Gani, melalui Kasi Pidum Kasmawati Saleh mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka hari ini kita telah terima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).

“Penyidik kepolisian sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, dan tersangka langsung kita tahan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Jeneponto,” kata Kasmawati, Kamis (21/12/2023) pukul 17.30 Wita.

Dari hasil pantauan, di Kantor Kejari Jeneponto saat tersangka dibawa ke mobil tahanan, istri dan anak-anak tersangka serta ratusan warga Tombo-Tombolo menangis histeris.

Beruntung aparat kepolisian Polres Jeneponto berhasil mengamankan situasi di Kantor Kejari Jeneponto yang kurang kondusif tersebut.

Setelah melalui proses tahap II di ruang Pidum Kejari Jeneponto, oknum Kades Tombo-Tombolo Jamaluddin akhirnya dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto untuk ditahan dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polres Jeneponto. (*)