Kedudukan tersebut tentunya didukung dengan sumber-sumber pembiayaan yang memadai, termasuk sumber-sumber pendapatan di desa. Dan salah satu sumber pembiayaan tersebut adalah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Para Kepala Desa diberikan kewenangan untuk mengelola. Sehingga kewenangan tersebut harus dibarengi dengan komitmen. Karena ketika kewenangan ditambah dengan komitmen, maka akan menghasilkan transparansi dan akuntabilitas.

Untuk itu, kata Iksan melalui workshop ini diharapkan dapat memberi masukan, pemahaman dan peningkatan kapasitas Kepala Desa, sehingga tidak ada masalah-masalah terkait pengelolaan keuangan, apalagi perbuatan dan kebijakan yang melanggar norma hukum dan perundang-undangan.

“Saya minta agar workshop ini diikuti dengan baik, sehingga memberi manfaat yang sebesar-besarnya dan dapat diterapkan di masing-masing Desanya. Dan menjelang akhir kepemimpinan saya di bulan Desember ini, saya titip pesan, untuk terus bekerja dengan baik, terus bersemangat membangun desa, dan bekerja sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku,” ucap Bupati dua periode ini.

Sebagai rangkaian dari workshop tersebut, Bupati Jeneponto didampingi perwakilan Kepala BPKP Sulawesi Selatan dan para narasumber melaunching penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Online Tahun 2024 dan penyerahan cinderamata. (*)