RAKYAT.NEWS, JENEPONTO – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto melakukan penggeledahan di Kantor Desa Balangloe Tarowang (Baltar), sekira pukul 10.00 Wita, Rabu (01/11/2023) tadi.

Kedatangan tim Tipikor Polres Jeneponto terkait beredarnya informasi, mobil operasional Desa Baltar di gadaikan ke pembiayaan.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar yang ditemui awak media diruang kerjanya membenarkan adanya tim Tipikor Polres Jeneponto ke Kantor Desa Baltar.

“Ya, Kami turun dalam rangka mengamankan dokumen yang terkait dengan maraknya informasi di media tentang adanya oknum kepala desa yang mengadaikan mobil operasional yang menjadi aset di desa tersebut,”ujar Supriadi.

Dengan adanya informasi dari media, pihaknya pun memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Atas dasar informasi tersebut tim melakukan penyelidikan. Karena untuk menguatkan indikasi perbuatan melawan hukumnya maka kami membutuhkan dokumen dokumen yang terkait dengan perbuatannya,” jelasnya

Kasat Reskrim Supriadi, menambahkan ada beberapa ruangan yang di geledah termasuk ruangan Kepala Desa Baltar, Sekretaris dan Bendahara. Adapun yang diamankan yakni sejumlah dokumen yang satu unit mobil yang diduga digadaikan dan satu unit handphone milik Kepala Desa setempat.

“Informasi awal mobil tersebut digadaikan kurang lebih Rp100 juta disalah satu pembiayaan. Kita sudah konfirmasi dan itu benar. Kita juga konfirmasi oknum (Kepala Desa) dan dia juga membenarkan bahwa telah mengadaikan mobil operasional dan sudah berjalan selama 2 kali angsuran,” katanya.

Pihaknya pun menyiapkan pasal yang berkaitan dalam undang undang tindak pidana korupsi terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kedepannya kalau nantinya kita sudah validasi lalu kemudian cukup bukti, kita ancam ancam terapkan undang undang Tipikor pasal 8. Jadi ini bukan berbicara terkait kerugian negara tapi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau penggelapan aset,” pungkas Supriadi Anwar. (*)