Oleh : Mustaufiq.,S.IP.,SE.,M.Si.,MH.(Mahasiswa Prodi Doktoral Hukum UIN Alauddin Makassar)

Sumpah Pemuda merupakan titik awal dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia. Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menasbihkan sebuah cita-cita besar berdirinya negara Indonesia.

Kata “Sumpah Pemuda” adalah keputusan Kongres Pemuda Kedua yang diselenggarakan dua hari yakni pada 27-28 Oktober 1928 di Batavia (kini bernama Jakarta). Keputusan ini membumikan cita-cita akan “tanah air Indonesia”, “bangsa Indonesia”, dan “bahasa Indonesia“.

Keputusan ini juga diharapkan menjadi asas bagi setiap “perkumpulan kebangsaan Indonesia” dan agar disiarkan dalam berbagai surat kabar dan dibacakan di muka rapat perkumpulan-perkumpulan kala itu. Pemuda memiliki energi yang bulat untuk memerdekakan indonesia dari imperialisme dan ketidak beradaban.

Dengan sumpah pemuda, bangsa Indonesia dapat bersatu dan mengesampingkan berbagai kepentingan suku dan golongan demi tercapainya Indonesia yang merdeka. Sumpah Pemuda juga menjadi salah satu penanda bahwa peran para pemuda dalam kemerdekaan bangsa tidak lah kecil.

Semangat itu bermakna persatuan, persaudaraan, dan toleransi dalam memandang perbedaan. Dengan demikian, peran generasi muda dalam memaknai Sumpah Pemuda ialah dengan menjaga persatuan, persaudaraan, eksistensi kemerdekaan, toleransi dan memajukan pendidikan.

Nilai- nilai Sumpah Pemuda memiliki relevansi yang mendalam dalam membentuk karakter masyarakat, terutama dalam konteks cinta tanah air, persatuan, penghargaan terhadap perbedaan, rela berkorban, kepentingan bangsa, semangat persaudaraan, dan gotong royong.

Membangun bangsa ini tidaklah cukup dengan teoritik dan kritik tanpa solutif, pemuda saat ini harus mampu memberi jawaban dari nilai kritis menjadi aksi yang taktis dengan sebuah karya yang tidak pesimistis. Indonesia saat ini, adalah Indonesia yang berdaulat dan pemuda saat ini adalah pemuda yang berkeadaban.