RAKYAT NEWS, JENEPONTO  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, kembali memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan kejahatan pencurian, di halaman Kejari Jeneponto, Jumat (27/10/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani melalui Plt Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Jeneponto, Hamka Muchtar, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkoba jenis sabu dan tindak kriminal pencurian yang sudah mendapat putusan hukum tetap (inkrah) dari hakim.

“Pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya ini tujuannya adalah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Hamka saat dikonfirmasi awak media disela-sela pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan Barang Bukti Kasus Pencurian

Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan hakim pada bulan September 2023.

Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika berupa sabu dengan berat 28,8218 gram, dan satu pasang sendal merk bara-bara warna hitam yang ditempati menyimpan barang haram tersebut. Jika di konversi sabu 1 gram senilai Rp 1,2 juta maka barang bukti yang dimusnakan senilai Rp33 juta lebih.

Barang bukti lainnya perkara pencurian dengan barang bukti satu lembar baju kaos pendek, warna abu-abu pada dada sebelah kanan terdapat gambar burung elang berwarna hitam pada bagian leher baju tertulis Dusardin dengan ukuran L.

Pemusnahan barang bukti sabu dengan diblender

“Kalau pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 28,8218 gram dari terpidana Anre Sahri Pramuria alias Karaeng Gising bin Tikolla dan sudah memiliki hukum tetap. Sedangkan perkara lainnya yakni pencurian dari terpidana Ahmad Bin Kamaruddin Dg. Kamma,” jelas Hamka.