RAKYAT.NEWS, JENEPONTO – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menahan satu tersangka perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan sapi untuk korban banjir bandang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto dengan anggaran sekitar Rp1,2 Milyar pada tahun 2022.

Tersangka adalah Aldian Escobar Ahmad ditangkap di daerah Lingkungan Bonto-Bonto, Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, sekitar pukul 00.30 Wita dini hari, Minggu 10 September 2023.

“Benar, dini hari tadi tim penyidik pidana khusus Kejari Jeneponto telah menangkap salah seorang tersangka kasus korupsi sapi BPBD yang paling di cari penyidik Kejari Jeneponto yakni Aldian Escobar Ahmad,” tegas Kajari Jeneponto Susanto Gani, Minggu 10 September 2023.

Kajari Susanto Gani mengatakan Aldian Escobar Ahmad peranannya selaku pelaksana CV. Tiga Belas Kreasindo dalam pengadaan sapi di BPBD Jeneponto.

Sebelumnya Aldian Escobar dilakukan pemeriksaan selama 3 jam sebagai saksi kemudian selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejari Jeneponto. Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto.

Sekedar diketahui, penyidik Kejari Jeneponto sebelumnya juga telah menahan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPBD Jeneponto.

Mereka diantaranya pemilik perusahaan CV. Tiga Belas Kreasindo, PPTK, dan 4 orang tim teknis.

Sedangkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto yakni Rp 954.122.600,- (*)