By. Rudianto Aidid

Kolaborasi, Akselerasi, Berkelanjutan

Kolaborasi antara Pemerintah dengan Masyarakat dalam hal peningkatan pelayanan khususnya dalam belanja barang/jasa. Kebijakan tentang belanja Barang/Jasa Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021. Peraturan ini mengatur pengadaan Barang/Jasa pemerintah melalui sistem digital yang merupakan media transaksi belanja Barang/Jasa antara pemerintah dengan masyarakat sebagai penyedia.

Sistem digital ini dalam bentuk aplikasi nasional yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai perpanjangan tangan negara yang berkompeten dalam pengadaan barang/jasa. Saat ini beberapa metode belanja barang/jasa telah dikembangkan yang bertujuan untuk bagaimana masyarakat yang berprofesi sebagai penyedia barang/jasa dapat terlibat secara aktif dangan sistem transparan dan akuntabel. Salah satu metode yang dikembangkan adalah Katalog elektronik, dasar hukum penyelenggaraannya adalah Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, kemudian Peraturan Kepala LKPP nomor 9 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala LKPP nomor 122 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Katalog elektronik.

Pemerintah Daerah bertugas sebagai pengelola Katalog elektronik lokal sesuai Keputusan Kepala LKPP nomor 43 Tahun 2022, dalam hal teknis pelaksanaan Katalog elektronik lokal dilakukan UKPBJ sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, pasal 75 ayat (1) mengamanatkan kepada Kepala Daerah untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (UKPBJ) yang bertugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa antara pemerintah dan masyarakat dalam sistem pengadaan. Melalui sistem digital pengadaan barang/jasa Pemerintah dan Masyarakat melakukan transaksi, Pemerintah sebagai pengguna barang/jasa dan Masyarakat sebagai pihak yang menyediakan barang/jasa. Hal ini dapat dikatakan kerjasama dan kolaborasi dengan tujuannya satu agar pengadaan barang/jasa terwujud secara transparan dan akuntabel.