Adapun yang sudah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Jeneponto yaitu, pihak produsen pupuk, diantaranya PT. Pupuk Kaltim dan PT. Pupuk Sriwijaya, pihak distributor yakni CV. Anjas, KPI, Puskud, Pihak Dinas Pertanian serta seluruh pengecer yang ada di wilayah Kabupaten Jeneponto, pungkas Susanto. (*)