Sementara untuk pendampingan beberapa proyek strategis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan Jeneponto, Kajari Jeneponto Susanto Gani menegaskan bahwa tidak semua proyek tersebut ada pendampingan dari Kejari Jeneponto.

Namun perlu diketahui, kata Kajari Susanto tidak berarti dengan adanya pendampingan hukum ini bebas dari persoalan hukum. Jika secara teknis ditemukan pekerjaan yang menyalahi bistek maka tetap menjadi tanggung jawab dari pihak rekanan atau yang mengerjakan proyek tersebut. Oleh karena itu, pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut harus bertanggung jawab, pungkasnya. (*)