“Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan sapi, penyidik sudah menahan satu orang tersangka yakni Direktur CV Tiga Belas Kreasindo yakni MAM. Sementara untuk pupuk bersubsidi penyidikan terus berjalan dengan memeriksa saksi-saksi baik dari pihak produsen, distributor, kelompok pengecer, pihak pertanian dan pihak terkait lainnya,” kata Susanto.

Untuk tahap penuntutan ada 4 perkara, 3 diantaranya adalah kasus di DPRD Jeneponto tahun 2020-2021. Kemarin, kata Kajari Susanto, pihaknya sudah ada putusan perkara tindak pidana korupsi yakni atas nama terdakwa Freman dengan vonis 7 tahun penjara, terdakwa Muh Asrul selaku PA dengan putusan 3 tahun oenjara, sedangkan untuk Fahri di vonis bebas, namun pihak JPU tetap melakukan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas tersebut.

“Satu perkara lainnya SPDP yang diterima oleh penyidik Kejari Jeneponto dari Polres yakni dugaan korupsi di Setda Jeneponto. Sementara untuk eksekusi ada 10 perkara, dan terakhir kemarin kita eksekusi terpidana kasus pasar Lassang-Lassang yakni Haruna Talli,” sebut Kajari Susanto.

Selanjutnya, di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Jeneponto telah melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diantaranya BRI, Bank Sulselbar, Perum Bulog, BPJS Kesehatan dan PDAM Kabupaten Jeneponto. Kemudian juga dilakukan pendampingan terkait kegiatan yang dilakukan oleh OPD Pemkab Jeneponto.

Di Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Jeneponto telah beberapa kali memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 11.233 gram dari sejumlah perkara narkotika serta senjata tajam.

“Kejari Jeneponto juga melakukan lelang terhadap barang bukti berkekuatan hukum tetap berupa 3 unit kendaraan motor,” pungkasnya. (*)