Jika berbicara kewenangan jaksa, maka dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan harus turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal hal tersebut tertuang pada pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam mengajukan kasasi demi kepentingan umum. Kemudian mengesampingkan perkara demi kepentingan umum hingga mencegah dan menangkal terkait perkara pidana. Olehnya, dengan luasnya cakupan kewenangan dan fungsi kejaksaan dalam mewujudkan keadilan di negara ini, maka sepatutnyalah sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai supremasi hukum, kita memberi apresiasi kepada jajaran Adhiyaksa di usianya yang ke 63 tahun.

Kita berharap agar hadirnya para adhiyaksa di tengah masyarakat akan mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dengan menjadikan Tri Krama Adhyaksa satya kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun sesama manusia.

Dari masa ke masa, Kejaksaan Republik Indonesia sudah memberikan banyak pengaruh penting akan berdirinya hukum di Indonesia. Hukum di tegakkan, keadilan menjadi yang terutama, dan hak serta kewajiban manusia di jaga sepenuhnya.

Untuk ungkapan rasa terima kasih kami, Dari Bumi Butta Turatea Jeneponto, kami ucapkan SELAMAT HARI BHAKTI ADHYAKSA ke 63 tahun. Selamat melanjutkan Bhakti pada Negeri untuk terus berkomitmen menjadi pembela rakyat, berpihak kepada kebenaran dan keadilan. (**)