RAKYAT.NEWS, Jeneponto – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui laman resmi pajak.go.id, di Ruang Pola Panrangnuanta, Senin (20/3/2023).

Hal itu dilakukan Bupati Iksan Iskandar pada kegiatan pekan Panutan Pajak Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Bantaeng.

Acara tersebut turut dihadiri Wabup Paris Yasir, Wakil ketua DPRD HM. Imam Taufiq, Dandim 1425 Jeneponto Letkol Inf. Agus Tanra, S.Ag Sekda Muh Arifin Nur, Wakapolres Jeneponto Kompol Muh. Idris, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kantor KPP Pratama Bantaeng dan para Camat Se-Kabupaten Jeneponto.

Esensi dari pekan panutan itu sendiri adalah untuk mendorong kepada seluruh wajib pajak agar segera melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT tahunan orang pribadi lebih awal dan tidak terlambat sebelum tanggal 31 Maret 2023.

Dalam sambutanya. Bupati Iksan Iskandar memberi apresiasi kepada para camat dalam hal realisasi capaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sebelas kecamatan.

Selain itu, Ia turut mengajak para ASN agar mampu menjadi pelopor dan panutan dalam hal membayar pajak.

“Masyarakat kita adalah masyarakat primordial yang masih menjunjung tinggi dan mencontoh perilaku para tokohnya, oleh sebab itu mariki semua para ASN menjadi pelopor serta panutan termasuk dalam hal membayar pajak,”ajak Iksan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis SPPT dan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan/Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Jeneponto tahun 2023 kepada masing-masing camat. (*)