Ia menambahkan bahwa program Baling-Baling (Mobil Bapenda Keliling) merupakan bentuk pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah dengan sistem jemput bola sehingga memudahkan wajib pajak dan wajib retribusi menunaikan kewajibannya.

Kemudian program ID CARD QRIS yaitu saat penagihan pajak, masing-masing koordinator dan petugas pemungut pajak dilengkapai dengan lanyard (tali gantungan) yang isinya berupa QR Code Pajak Daerah (Pajak Hotel, Restoran dan Pajak Hiburan).

Selain kata Jemmy, program Inovasi ASN Digital yaitu untuk meningkatkan pemahaman ASN terhadap elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah dan sebagai bentuk sosialisasi pembayaran Pajak Non Tunai kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Terkait hal tersebut, pihak anggota DPRD Jeneponto akan menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut dan akan menyampaikan ke Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, agar potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah yang ada di Kabupaten Jeneponto dapat kita maksimalkan.

Diharapkan dengan adanya konsultasi ini bisa menjadi acuan atau langkah-langkah yang bisa diterapkan di Kabupaten Jeneponto dalam rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Butta Turatea. (*)