RAKYAT.NEWS, JENEPONTO – BRILIFE memenuhi komitmennya dalam melayani nasabah dengan menyerahkan pembayaran klaim kepada ahli waris nasabah yang tutup usia dengan dengan nilai pertanggungan Rp.100.000.000 dan Nilai Investasi Rp. 13.588.835, Total yang di terima ahli waris Rp. 113.588.835.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bapak Meirino Dwi Handoyo selaku Pimpinan Cabang BRI Jeneponto didampingi dengan Team Brilife, Selasa (7/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut Meirino Dwi Handoyo memberikan lansung kepada ahli waris, yang nasabahnya tercatat mengikuti Asuransi Davestera BRILife sekitar 4 tahun.

“Nasabah tersebut merupakan Nasabah BRI BO JENEPONTO mengikuti Asuransi Davestera Brilife dengan premi Rp 4.200.000 (Premi per tahun) dan polis berjalan baru 4 tahun dengan uang pertanggungan atau uang warisan sebesar Rp 113.588.835,” kata Meirino dalam keterangan tertulis, Selasa (07/11/2023).

Pimpinan Cabang BRI Jeneponto menerangkan bahwa nasabah pemilik polis Davastera ini meninggal dunia karena Kecelakaan. Nasabah semasa hidupnya telah rutin membayar premi asuransinya, makanya ahli waris berhak menerima uang pertanggungan sebesar Rp.113.588.835. (*)