RAKYAT.NEWS, JENEPONTO – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menahan satu tersangka perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan sapi untuk korban banjir bandang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto dengan anggaran sebesar Rp 1,2 Milyar pada tahun anggaran 2022.

Adapun yang ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Jeneponto yakni tersangka inisial MA (41 Tahun), pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Stadion, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Penahanan MA tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Nomor : PRINT- 08/P.4.23/Fd.1/10/2023, tanggal 04 Oktober 2023.

Sebelumnya penyidik Kejari Jeneponto telah memeriksa sebagai MA sebagai tersangka mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 21.30 Wita, di Lantai II Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, Rabu (4/10/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani menyampaikan bahwa tadi malam telah menahan dan menetapkan satu orang tersangka lagi, yakni inisial MA. Dimana sebelumnya tersangka ini statusnya masih sebagai saksi dan akhirnya MA telah menaikkan statusnya sebagai tersangka, jelasnya kepada media Rakyat.News, Kamis (05/10/2023).

Diketahui peranan MA dalam proyek pengadaan sapi di BPBD Jeneponto adalah sebagai kuasa direktur dalam pelaksanaan proyek sapi tersebut.

Tersangka MA memakai baju rompi tahanan Kejari Jeneponto saat berada di Rutan Kelas II B Jeneponto

Sebelumnya Tim Penyidik Kejari Jeneponto juga telah menahan tersangka Multi Alim Malkab selaku Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo.

Selain itu, penyidik juga telah menahan tersangka Syam Jaya, SE selaku PPTK pada proyek pengadaan sapi di BPBD Kabupaten Jeneponto.

Sementara 4 tersangka lainnya yang ikut ditahan sebagai tim teknis yakni Bahtiar Basir, SIP, Burhanuddin, B, SE, Mandarfa Reski Djaya, SE dan Bahtiar, SP. Selanjutnya Aldian Escobar Ahmad sebagai pihak wiraswasta.