Kasi Pidsus Ardi mengungkapkan bahwa sebelumnya tim penyidik telah memeriksa beberapa pihak terkait kasus korupsi pengadaan sapi di BPBD Jeneponto tersebut.

“Jadi pihak penyidik telah memeriksa 30 orang yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan jadi tersangka dalam kasus korupsi sapi ini,” jelas Ardi.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandasnya. (*)