Pada hari ini Pemerintah Kabupaten kabupaten Jeneponto menyerahkan 2 (dua) dokumen rencana penganggaran berupa KUA- PPAS perubahan APBD tahun 2023 dan KUA- PPAS APBD tahun 2024 sesuai dengan ketentuan pasal 89 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dikatakannya, RKPD merupakan pedoman kepala daerah dalam menyusun kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari nya untuk periode satu tahun anggaran.

Selain itu, pada ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, menyatakan bahwa pemerintah daerah menyusun kebijakan anggaran dan prioritas plafon anggaran untuk dibahas bersama dan mendapatkan persetujuan dalam bentuk kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar acuan dalam menyusun rencana kerja anggaran yang kemudian akan dikompilasi menjadi Ranperda APBD, pungkasnya. (*)