RAKYAT.NEWS, JENEPONTO  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, kembali memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan, di halaman Kejari Jeneponto, Jum’at (4/8/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkoba dan tindak kriminal yang sudah mendapat putusan hukum tetap (inkrah) dari hakim.

“Pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya ini tujuanya adalah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Susanto.

Ini

Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tahap ketiga tahun 2023.

“Barang Bukti tersebut yakni narkotika Jenis sabu dengan total 8,6401 gram dan barang bukti dari perkara lainnya sebanyak 2 perkara yaitu perkara anak dengan barang bukti pakaian dan perkara penganiayaan berupa badik,” papar Kajari Jeneponto.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan berlangsung secara berkelanjutan agar barang bukti tidak menumpuk yang menyebabkan kesulitan untuk menemukan barang bukti dan menghindari penyalahgunaan barang bukti. Dan mudah-mudahan tidak terjadi di Kejari Jeneponto,” ungkap Susanto.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti yakni Waka Polres Jeneponto Kompol Idris, Kasat Reskrim AKP H. Supriadi Anwar, Pihak Pengadilan Negeri Jeneponto Theodores Harinda, Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Rampasan Tiar Adi Riyanto, Kasi Intelijen Hendarta, Kasi Pidsus Ilma Ardi Riyadi dan beberapa pihak terkait lainnya. (*)