RAKYAT.NEWS, JENEPONTO – Usai menggelar Puncak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-63 dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) XXIII Tahun 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH menggelar konferensi pers dari seluruh bidang terhitung mulai bulan Januari sampai bulan Juli 2023, Sabtu (22/7/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Susanto Gani, di dampingi oleh Kasubagbin Ivon Hadjarawati, Kasi Intelijen Hendarta, Kasi Pidum Zaenal Abidin, Kasi Pidsus Ilma Ardi Riyadi, Kasi Datun Ridwan Syahputra, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tiar Adi Riyanto.

Diantaranya, kata Kajari Susanto di Bidang Pembinaan, pihak Kejari Jeneponto telah menyetor untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 77 juta dari berbagai perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Di Bidang Intelijen Kejari Jeneponto telah melakukan Surat Perintah Tugas 17 Surat Perintah Operasi, dari 3 (1 naik ke penyidikan), Pengawasan Aliran Kepercayaan 1 kegiatan, Penerangan Hukum 3 Kegiatan, Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah 4 Kegiatan, Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa 2 kegiatan dan
daftar buronan 2 orang.

Di Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Jeneponto telah menerima 97 SPDP dari penyidik Polres Jeneponto. Dari 97 perkara ini, tahap I 59 perkara, 77 perkara masih dikembalikan dan minta petunjuk serta untuk tahap P21 sebanyak 39 perkara. Di Bidang Tindak Pidana Umum ini di dominasi oleh perkara narkotika.

Selanjutnya, kata Kajari Susanto untuk perkara Bidang Tindak Pidana Khusus, ada dua perkara yang ditangani yakni dugaan korupsi pengadaan sapi pada tahun 2022 dan dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021.

“Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan sapi, penyidik sudah menahan satu orang tersangka yakni Direktur CV Tiga Belas Kreasindo yakni MAM. Sementara untuk pupuk bersubsidi penyidikan terus berjalan dengan memeriksa saksi-saksi baik dari pihak produsen, distributor, kelompok pengecer, pihak Dinas pertanian dan pihak terkait lainnya,” kata Susanto.