RAKYAT.NEWS, JENEPONTO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto, akhirnya mengeksekusi terhadap terpidana Haruna Dg. Talli Bin Karim, Rabu (5/7/2023).

Haruna Dg. Talli adalah terpidana tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan pasar Lassang-Lassang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto pada tahun 2017.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi mengatakan bahwa eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1122 K/Pid-Sus/2023 tanggal 14 Maret 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 33/PID-TPK/2021/PT Mks tanggal 13 Oktober 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks Tanggal 03 Juni 2020.

Dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sub 3 (tiga) bulan serta uang pengganti sebesar Rp. 447.780.248,33,- (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh delapan rupiah koma tiga puluh tiga sen) pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Terpidana Haruna Dg. Talli, setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Lantai II Kejari Jeneponto sekitar 1 jam, selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Makassar. (*)