Bahkan kata Arifuddin, pihaknya justru akan melakukan pendampingan hukum terhadap korban, melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Nusantara yang merupakan bantuan hukum JOIN kepada siapapun warga yang membutuhkan dan tidak dibebankan biaya kepada si korban, pungkasnya. (*)