JENEPONTO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jeneponto melakukan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jeneponto tentang pengelolan zakat, di Lantai II Aula Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (30/8/2022).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kajari Jeneponto Susanto Gani, SH dan Ketua Baznas Jeneponto Maulana Askari, S.Ag, serta disaksikan oleh para Kasi Kejari Jeneponto dan jajaran pengurus Baznas Jeneponto

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan hari ini terkait MoU dengan pihak jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam rangka pengelolaan zakat.

“Terima kasih atas MoU yang dilakukan hari ini, mudah-mudahan dapat bermanfaat untuk kemaslahatan umat khususnya jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto,” kata Kajari Susanto.

Kajari Susanto Gani pun berharap kepada Baznas Jeneponto agar terus melakukan kegiatan yang sama di instansi lain dalam rangka melakukan sosialisasi tentang penyaluran zakat ini dengan benar, imbuhnya.

Sementara Ketua Baznas Jeneponto Maulana Askari dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kajari Jeneponto atas kesempatan yang diberikan untuk melakukan kerjasama dengan Kejari Jeneponto khususnya muslim dalam menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah melalui Baznas Jeneponto.

“Baznas adalah salah satu Lembaga pemerintah non struktural yang bentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional, kata Maulana.