RAKYAT.NEWS, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) hari ini, Jum’at (09/06/2023)

“Berdasarkan arahan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, gaji ke- 13 ASN dibayar Juni 2023, untuk itu Pemda Jeneponto merealisasikan hari ini dan sekarang telah masuk ke rekening masing-masing ASN,” ujar Kepala BPKAD Jeneponto Armawi A. Paki.

Kepala BPKAD A. Armawi mengatakan pembayaran gaji ke-13 bertujuan membantu ASN membayar biaya pendidikan anak atau keluarga pada tahun ajaran baru. Sedangkan untuk jumlah gaji ke-13 yang diberikan pemerintah kepada para ASN ini sama dengan jumlah gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya yakni satu kali gaji. Sehingga nilai yang diterima para ASN itu bervariasi tergantung dari pangkat dan golongan.

“Besarannya satu kali gaji atau sama seperti THR,” jelas Armawi.

Sementara itu, besaran anggaran yang telah disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 para ASN di Pemda Jeneponto di tahun 2023 ini mencapai Rp 23,718.188.370 miliar. Sebanyak 4.996 orang termasuk di dalamnya Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD dan ASN di Jeneponto.

Armawi juga mengimbau para ASN yang mendapat gaji ke-13 memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan sehingga program yang dilaksanakan pemerintah sesuai dengan yang diharapkan.

“Kami berharap dana yang diberikan pemerintah ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk keperluan pendidikan,” harapnya. (*)