JENEPONTO – Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto Muh. Arifin Nur, mengatakan bahwa hadirnya beberapa regulasi terkait PMK bertujuan untuk mengatisipasi kerugian lebih jauh bagi masyarakat dan pedagang hewan.

Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah saat ini adalah mengatur keluar dan masuknya hewan dan produk hewan yang harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku baik dipelabuhan maupun lewat darat.

“Syarat dan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.6 tahun 2022 tentang Pengendalian Lalulintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku berbasis kewilayahan” kata Sekda Arifin Nur, saat hadiri kegiatan sosialisasi karantina pertanian Balai Besar Karantina Pertanian Makassar tentang penanggulangan penyakit mulut dan kuku, di Desa Bungeng, Kecamatan Batang, Kamis (29/9/2022).

Hadir dalam kegiatan ini, Dandim 1425 Jeneponto, Polres, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Kadis Pertanian, para pejabat lingkup Balai Besar kyarantina Makassar dan para pedagang hewan sebagai peserta.

Lanjut Sekda Arifin Nur, berharap kepada peserta agar memanfaatkan kesempatan bertanya terkait aturan lalulintas hewan dan pertanian.

“Iye bertanya memang maki supaya tidak ada lagi permasalahan dalam pengiriman ternak luar daerah”, ungkap Sekda.

Menutup arahannya Arifin Nur yang juga Ketua Satgas PMK berharap kepada kepala Balai Besar pertanian, agar tetap terbangun sinergitas dengan pemkab Jeneponto dalam penanggulangan penyakit hewan, pungkasnya.

Ditempat yang sama Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Lutfi Natsir. SH.MH, sangat mengapresiasi pemerintah daerah atas kerjasamanya selama ini khususnya Dinas Pertanian. (*)