RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Pasca penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara nasional oleh KPU, sejumlah partai politik mengajukan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya permohonan yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.

Untuk itu Bawaslu Kabupaten Jeneponto mengumpulkan keterangan tertulis sesuai dengan yang didalilkan oleh para pemohon. Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Muhammad Alwi dalam penyampaiannya, mengatakan sejak awal Bawaslu Jeneponto berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka PHPU dan menyusun keterangan tertulis serta mengumpulkan hasil pengawasan untuk menjawab dalil yang dimohonkan oleh para pemohon di mahkamah konstitusi.

“Peran kita sebagai pengawas pemilu dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keterangan tertulis berdasarkan laporan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran selama proses pemilu,” jelas Alwi.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jeneponto, Eric Fhatur Rahman menyampaikan bahwa dalam PHPU ini Bawaslu Jeneponto telah menyerahkan berbagai dokumen yang di butuhkan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan,

“Ya, kami sudah komunikasi dengan tim penyusun keterangan tertulis di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, sejumlah dokumen sudah disiapkan seperti Laporan Hasil Pengawasan baik yang dilakukan oleh Bawaslu Jeneponto dan Panwaslu Kecamatan, karena permohonan yang diajukan menyangkut perolehan suara, maka yang kami sediakan sebagai keterangan yaitu laporan hasil pengawasan dari tingkat TPS sampai dengan tingkat Kabupaten, data penanganan pelanggaran serta berita acara repatulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten”.

“Insya Allah, sidang kedua di Mahkamah Konstitusi, kami bersama dengan Ketua Bawaslu Jeneponto menghadiri sidang secara langsung dimahkamah konstitusi,” terang Eric.

Sidang Permohonan yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera dijadwalkan pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024. (*)