JENEPONTO – Penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto akhirnya menahan tersangka dugaan korupsi dana operasional DPRD Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2020 sebesar Rp 30 Milyar.

Tersangka yang ditahan tersebut yakni mantan bendahara DPRD Jeneponto adalah Freman Bin Bonto. Sebelumnya Freman menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejari Jeneponto.

Terakhir, Freman diperiksa di lantai II ruang Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto sekitar 5 jam, Rabu (14/9/2022).

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif tim penyidik, Freman akhirnya turun dari lantai II dengan menggunakan rompi pink dan dikawal langsung Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi, SH, Jaksa Ahmad Jafar dan beberapa staf Pidsus.

Freman langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto dengan menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam Nomor Polisi DD 1234 JPU.

Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi, SH didampingi Jaksa Fungsional Ahmad Jafar, SH kepada awak media, mengungkapkan bahwa Freman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Jeneponto.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ardi ditemukan bukti kuat dugaan korupsi yang dilakukan mantan bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Jeneponto Freman sebesar Rp 2,2 Milyar.

“Dugaan korupsi tersebut tertuang dalam LHP sekitar Rp 2,2 Milyar, sehingga hari ini kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk menghindari hal yang tidak di inginkan seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Ardi.

Sebelumnya, kata Ardi penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 15 orang termasuk dari unsur Pengguna Anggaran (PA), PPK, PPTK dan pihak terkait lainnya. Pihak penyidik saat ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. (*)