JENEPONTO – Pihak manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Binamu dalam rangka efektivitas penanganan penyelesaian hukum pidana para pelanggan.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Direktur PDAM Jeneponto Junaedi, SE dan Kapolsek Binamu IPTU Baharuddin HB, S.Sos di Kantor Polsek Binamu, Selasa (6/9/2022).

Direktur PDAM Jeneponto Junaedi dalam kesempatan itu mengatakan bahwa dalam rangka penerapan Good Corporate Governance di PDAM Jeneponto, maka PDAM Jeneponto melakukan MoU dengan pihak Polsek Binamu.

“MoU ini terkait penyelesaian hukum pidana pencabutan sambungan rumah, pencurian air dan pengrusakan aset milik PDAM Jeneponto,” ungkap Karaeng Ngawing Sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, kata Juanedi MoU ini bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum pidana melalui Pengadilan (litigasi) maupun di luar Pengadilan (non ligitasi).

Ruang lingkup kerjasama itu meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dengan memberikan legal opinion atau pendampingan dan tindakan hukum pidana yang telah disepakati bersama oleh pihak kepolisian sektor Binamu.

“Dengan MoU ini kami berharap pihak Polsek Binamu dapat menindaklanjuti kerjasama ini demi peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat agar tetap berada di jalur koridor hukum yang benar,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Binamu IPTU Baharuddin, mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kepolisian sebagai penegak hukum yang tidak saja berperan dalam hukum pidana, tetapi juga berperan dalam penegakan hukum perdata lainnya dalam memberikan edukasi masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai pelanggan PDAM Jeneponto.

Baharuddin juga menambahkan dengan MoU ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada PDAM Jeneponto maupun masyarakat pada umumnya.