(Catatan di Hari Lahir Pancasila)

Oleh: Mustaufiq.S.IP.,SE.,M.Si.,MH.
(Mahasiswa Pasca Sarjana Program Studi Doktoral Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)

Merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, maka tanggal 1 Juni 1945 telah di tetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila dan juga menetapkan pada setiap tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional.

Ditetapkannya tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila memiliki nilai historikal dimana pada tanggal 1 Juni 1945, kata Pancasila pertama kali disebut oleh Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Tujuan penetapan hari kelahiran Pancasila agar pemerintah, masyarakat, dan seluruh komponen bangsa memperingati Pancasila sebagai Ideologi Bangsa ini. Selain itu pada momentum tersebut kita akan menarik nilai-nilai Pancasila dalam pemahaman dan tindakan nyata, sehingga akan mampu mengeliminir berbagai implikasi dampak pertarungan ideologi global dan berbagai friksi dalam sistem nilai dan karakter generasi muda masa depan Bangsa Indonesia.

Ideologi Pancasila terbukti mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ditengah keberagaman suku, agama dan budaya yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, ideologi Pancasila harus terus dijalankan dan dirawat setiap insan di Tanah Air, agar tidak hilang ditelan zaman dan di gerus oleh kemajuan teknologi.

Pendidikan Pancasila sangat penting bagi generasi muda, tidak hanya untuk mengajarkan anak-anak muda untuk patuh dan taat kepada negara, tetapi juga untuk mengajarkan toleransi dan kemandirian generasi muda lainnya.

Pendidikan seperti itu harus diteruskan kepada generasi saat ini dan yang akan datang.Upaya menjaga dan menguatkan nilai-nilai Pancasila di masyarakat dapat dilakukan dengan tiga hal yaitu melalui pendekatan kultural atau budaya, internalisasi di semua level pendidikan, dan penegakan hukum terhadap hal-hal yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.