RAKYAT.NEWS, Jeneponto – Tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada pemilihan umum tahun 2024 telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Jeneponto, sebanyak 296.973 pemilih yang tersebar di 11 Kecamatan.

Dari hasil pengumuman DPSHP, Bawaslu Kabupaten Jeneponto menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kab.Jeneponto terkait adanya potensi pemilih ganda dan perbaikan data pemilih.

“Ya, hari ini telah disampaikan (saran perbaikan) kepada KPU Jeneponto terkait adanya potensi pemilih ganda dan perbaikan data pemilih,’ ungkap Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful, Senin (22/5/2023).

Sebanyak 469 data potensial ganda baik antar kecamatan dan ganda antar desa dalam satu kecamatan, sedangkan untuk perbaikan data pemilih sebanyak 38.

“ini berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan jajaran pengawas pemilu KabupatenJeneponto, ada 469 pemilih potensial data ganda, terdiri potensial pemilih ganda lintas kecamatan sebanyak 37 dan pemilih ganda dalam lingkup kecamatan sebanyak 432, sementara perbaikan data pemilih sebanyak 38,” sebut Saiful.

Pihaknya berharap, dari saran perbaikan yang telah disampaikan, KPU Jeneponto melakukan upaya perbaikan administrasi sesuai dengan peraturan KPU yang berlaku, dan kami juga mengharap partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih yang sementara di umumkan oleh KPU Jeneponto, sekiranya ada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dapat menyampaikan kepada jajaran pengawas pemilu di tingkat desa atau kelurahan dan panwaslu kecamatan, tutup Saiful. (Rls)