JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto akhirnya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap perkara tindak pidana korupsi BSPS.

Kejari Jeneponto mengeluarkan Surat DPO terhadap terdakwa bernama Hj. Irma Ibrahim Binti H. Ibrahim karena dianggap tidak kooperatif. Terdakwa adalah warga Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Sebelumnya pihak Kejari Jeneponto sudah melayangkan tiga kali pemanggilan ke terdakwa, namun tidak pernah di hadirinya.

Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tinggi Negeri Makassar Nomor : 167/Pen.pidTPK/HT/2022/PT Makassar, tertanggal 28 Juni 2022, untuk dilakukan penahanan di rutan kelas I Makassar.

Terkait hal tersebut Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi, SH meminta kepada seluruh pihak yang mengetahui keberadaan terdakwa Hj. Irma Ibrahim Binti H. Ibrahim agar segera menghubungi Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, jelas Ardi kepada awak media, Kamis (18/8/2022).

Sekedar diketahui terdakwa selaku penyedia di duga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.

Dana tersebut berasal dari Kementerian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2014, dengan anggaran sebesar Rp 3,4 Miliar. Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,4 Miliar.

Selain terdakwa Hj. Irma Ibrahim, terdakwa lainnya dalam kasus BSPS adalah Andi Fadli sebagai tenaga pendamping masyarakat (TPM), Mansur sebagai TPM dan Mustamin sebagai flying camp tingkat kabupaten. Namun terdakwa banding dalam kasus korupsi tersebut. (*)