RAKYAT.NEWS, Jeneponto – Bupati Jeneponto yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto Muh. Arifin Nur, SH, MH, resmi membuka acara Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Jeneponto, di Ruang Pola Panrangnuanta, Rabu (29/3/2023).

Rembuk stunting adalah langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan, intervensi pencegahan, dan penurunan stunting yang dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non pemerintah dan masyarakat.

Kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan komitmen penurunan stunting yang ditandatangani oleh Forkopimda Kabupaten Jeneponto, dan Kepala OPD yang hadir pada kegiatan tersebut. Kegiatan ini merupakan tindak dari Rembuk Desa yang dilakukan lanjut oleh desa/kelurahan di Kabupaten Jeneponto beberapa waktu sebelumnya.

Sekretaris Daerah Jeneponto Muh Arifin Nur

Dalam sambutannya, Sekda Muh Arifin menjelaskan bahwa Pemkab Jeneponto secara bersama-sama akan melakukan konfirmasi, sinkronisasi dan sinergi antar berbagai pihak.

“Hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan ini akan kami terima dari OPD penanggung jawab layanan di Kabupaten Jeneponto, dengan hasil berupa perencanaan partisipatif masyarakat yang akan dilaksanakan melalui Musrenbang Kecamatan dan Desa dalam upaya penurunan stunting di lokasi fokus,” jelas Arifin.

“Kami berharap dalam pelaksanaan kegiatan yang terintegrasi di semua lintas sektor ini dapat menurunkan prevalensi stunting, sehingga masyarakat Jeneponto lebih sehat dan sejahtera,” ucap Arifin menuturkan harapannya.

Penandatangan Berita Acara Komitmen Penurunan Angka Stunting di Jeneponto

Rangkaian kegiatan Rembuk Stunting ini diantaranya adalah dilakukannya penandatanganan Berita Acara dan Komitmen Bersama dalam percepatan penurunan stunting oleh Bupati Jeneponto diwakili oleh Sekda Muh Arifin Nur dan lintas sektor peserta yang hadir.

Selain itu, salah satu upaya intervensi untuk menurunkan stunting adalah terkait jaminan kesehatan di Kabupaten Jeneponto. Untuk itu Pemkab Jeneponto terus berupaya dalam meningkatkan cakupan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.