RAKYAT.NEWS, Jeneponto – Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful, resmi melapor ke Ombudsman atas dugaan pelanggaran pada seleksi penerimaan anggota Bawaslu Sulsel.

Saiful yang ditemui, Senin (20/03/2023) menjelaskan, laporan ke ombudsman tersebut untuk 5 orang Tim Seleksi Bawaslu Sulsel, yakni Suparno, Dr. Andi Syahwiah, A. Sapiddin, Dr. Syarifa Raehana, Dr. Romi Librayanto dan Robby R. Repi.

“Menduga terjadinya kecurangan dalam seleksi tersebut yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Februari- 15 Maret 2023, diduga dilakukan secara tidak objektif, tidak profesional, tidak transparan
dan melanggar sejumlah regulasi tentang Pembentukan Calon
Anggota Bawaslu Provinsi periode 2023-2028,”ujar Saiful.

Saiful menilai bahwa Proses seleksi calon anggota Bawalu Provinsi Sulawesi Selatan diduga dilakukan tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu Provinsi, sebagaimana Ketua Keputusan
Bawaslu Nomor 48/KP.01/K.1/2023.

“Pengumuman lolos tes
tertulis dan tes psikologi, serta Tes Wawancara dan Kesehatan
yang telah melewati jadwal yang telah diatur dalam pedoman pembentukan Bawaslu Provinsi,”tambahnya.

Ironisnya kata Saiful, Timsel diduga meloloskan beberapa calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan yang diduga tidak memenuhi syarat dan tidak berkompeten. Bukan hanya itu, Saiful juga mengantongi beberapa bukti dugaan pelanggaran lainya.

“Timsel meloloskan nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tidak memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana diatur Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor :
48/KP.01/K1/01/2023,”katanya.

Yang lebih fatal, Timsel di duga meloloskan nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan pesanan pihak tertentu.

“Ada dugaan titipan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, bukan berdasarkan kompetensi,” pungkasnya.

Untuk itu Saiful berharap kiranya Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Ombudsman RI dan Bawaslu RI menindaklanjuti laporannya itu.