JENEPONTO – Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar mengukuhkan M. Arifin Nur sebagai ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Tuntutan Kerugian Negara/Daerah.

Struktur keanggotaan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Tuntutan Kerugian Negara/Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2022 yakni M. Arifin Nur selaku Ketua, Maskur selaku Wakil Ketua, Armawi Paki selaku Sekretaris, Mustakbirin dan Hari Susanto masing-masing selaku anggota.

M. Arifin Nur yang juga selaku Sekda Jeneponto beserta 4 anggota majelis lainnya diukukuhkan dan diambil sumpahnya langsung oleh bupati H. Iksan Iskandar didampingi Wakil Bupati H. Paris Yasir selaku saksi.

Prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah berlangsung khidmat di Ruang Pola Panrangnuanta serta dihadiri unsur Forkopimda dan beberapa kepala OPD, Rabu (03/08/2022).

Setelah memimpin langsung prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah, Bupati H. Iksan Iskandar berpesan agar ketua beserta anggota majelis pertimbangan penyelesaian tuntutan kerugian daerah dapat bekerja dengan penuh amanah, disiplin dan cermat.

“Saya Bupati Jeneponto mengukuhkan saudara-saudara sekalian, saya percaya saudara-saudara sekalian dapat bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan,”ucap Bupati saat membacakan naskah pengukuhan.

Selanjutnya orang nomor satu Jeneponto itu berharap agar ketua beserta anggota majelis kedepan dapat menghadirkan solusi melalui kerja-kerja yang jujur, disiplin dan cermat serta melakukan sinergi dengan aparat terkait .

“Selamat kepada ketua dan anggota majelis, kita berharap kedepan mampu menghadirkan solusi melalui kerja-kerja yang jujur dan bertanggung jawab,”ujarnya.

Kedepan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah bertugas melakukan sidang dalam rangka memeriksa dan memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah. (*)