JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan koordinasi penguatan pemahaman pengawasan kepada disabilitas, di ruang media center Bawaslu KabupatenJeneponto, Rabu (20/07/2022).

Dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr.H.L Arumahi menyatakan bahwa, dalam konstitusi kita secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan melalui UUD, yaitu melalui pemilu dan pilkada.

Warga Negara diberikan hak, baik hak untuk dipilih maupun hak untuk memilih, menggunakan hak ini ada 2 (dua) macam, saudara-saudara kita yang merasa dirinya mampu sehingga menggunakan haknya untuk dipilih , sementara kita yang merasa belum bisa jadi pemimpin, kita gunakan saja hak untuk memilih.

Ini adalah hak yang tidak bisa dipaksa, diperjual belikan, tidak boleh ada transkasi hak suara dalam pemilu maupun dalam pemilihan, karena biasa ada serangan fajar atau politik uang, itulah yg merusak pemimpin kita yang terpilih.

“Terkait dengan kegiatan hari ini kita berharap ada pemahaman mengenai bahaya politik uang, dan kedua kami juga kepentingan kepada ibu/bapak sekalian untuk bersama-sama mensukseskan pemilu, salah satu yang kami harapkan semua warga negara yang mempunyai hak memilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tanpa terkecuali semua yang memenuhi syarat, kadang kala ada pemilih yang bersyarat tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT, supaya bapak-bapak dan ibu-ibu memahami bahwa memilih itu adalah hak, sehingga ibu dan bapak bisa meminta kepada penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu untuk dicatat sebagai pemilu”, kata L.Arumahi.

Kemudian Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful, S.H.,M.H, dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa alah satu isu penting yang harus menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu dan semua pihak yaitu perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok penyandang disabilitas pada pemilu.