JENEPONTO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Jeneponto melakukan kerjasama kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam optimalisasi program JKN-KIS, di Ruang Kopi 81, Jalan HM Ishak Iskandar (Eks Jalan Lingkar), Jumat (24/6/2022).

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Jeneponto Muhammad Ihsan mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya kelanjutan optimalisasi kerjasama antara BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Jeneponto dan pengawas Ketenagakerjaan Sulsel terkait kepatuhan pemberi kerja di Kabupaten Jeneponto yang telah dilakukan setiap tahunnya.

“Tujuannya tentu saja untuk lebih meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum khusus dalam bidang perdata dan tata usaha negara terkait BPJS Kesehatan,” kata Ihsan.

Ia menerangkan, MoU tersebut fokusnya memang pada badan usaha sebagai jaminan kesehatan nasional.

“Kita fokus pada penanganan kepatuhan, pendaftaran, pelaporan dan pembayaran iuran, dan peningkatan koordinasi dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat,” terangnya.

Ihsan pun berharap dengan kerjasama pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto ini dapat menjadi motivasi semua badan usaha di Jeneponto agar mendaftarkan karyawannya pada BPJS.

“Karena pada dasarnya, seluruh masyarakat diwajibkan untuk mengikuti kepesertaan BPJS. Alasannya karena program tersebut mampu memberikan jaminan perlindungan terhadap beragam risiko kesehatan yang mungkin terjadi kapan saja,” kata Ihsan.

Ihsan menyebutkan berdasarkan data kepesertaan yang terdaftar di Jeneponto, saat ini jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 371.776 jiwa (89,48%) dari jumlah penduduk sebanyak 415.462 jiwa, sisanya masih terdapat yang belum memiliki jaminan kesehatan.

Olehnya itu, BPJS Kesehatan Jeneponto berharap bahwa masyarakat baik pekerja penerima upah atau pekerja bukan penerima upah juga dapat ikut dalam program JKN-KIS, untuk memperoleh manfaat perlindungan dalam program JKN-KIS, imbuh Ihsan.

Untuk memberi akses kepada masyarakat menjadi peserta JKN-KIS, BPJS kesehatan telah mengembangkan layanan aplikasi mobile JKN, Pelayanan melalui WA (PANDAWA), Elektronik Data Badan Usaha (EDABU) dan call center 165, tandasnya.