JENEPONTO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, Selasa (17/05/2022).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Jeneponto diterima langsung oleh Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir dan Wakil ketua DPRD HM Imam Taufiq HB.

Seperti pada tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jeneponto kembali mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2021.

Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, kepada Wakil Bupati H. Paris Yasir dan Wakil ketua DPRD HM Imam Taufiq, di Auditorium BPK RI di Makassar.

Dalam sambutannya Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Paula Henry Simatupang, mengatakan, sesuai amanat undang-undang BPK telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021.

Pemeriksaan ini menurutnya, bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pegungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Sementara itu, Wakil bupati H. Paris Yasir mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan sulawesi selatan yang selalu memberikan masukan dan melakukan pencerahan selama proses audit.

“In sha Allah mudah-mudahan tahun depan Kabupaten jeneponto bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Untuk itu apa yang menjadi catatan oleh BPK RI akan kami tindak lanjuti dan lakukan perbaikan,” ujar Paris.

Turut hadir Kepala BPKAD H. Armawi A.Paki, Kepala Inspektorat Maskur dan beberapa pejabat lingkup pemerintah daerah Jeneponto. (*)