JENEPONTO – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1443 H menjadi berkah tersendiri bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Jeneponto, dan sebanyak 150 orang warga binaan mendapat remisi khusus di hari raya idul fitri 1443 H, Senin (2/5/2022).

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (anak) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Malam-Malam, Tim Gabungan Geledah Rutan Jeneponto, Ini Yang Ditemukan

Definisi ini dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 32/1999) dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018).

Setelah melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjemaah di mesjid Al-Hijrah dan Lapangan Rutan Kelas IIB Jeneponto, Hendrik selaku Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat subtantif dan administratif. Penyerahan remisi didampingi langsung oleh Kepala Pelayanan Tahanan, Muh. Anis.

Ditengah kegiatan shalat Idul Fitri secara berjemaah oleh warga binaan dan petugas, Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Hendrik membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan remisi oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Muh. Anis.

Baca Juga : Rutan Jeneponto Kembali Gelar Rehabilitasi Medis Pecandu Narkoba

Diakhir kegiatan penyerahan penyerahan remisi khusus oleh Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto kepada warga binaan secara simbolis, didampingi langsung oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan.