JENEPONTO – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto terus mendalami dugaan korupsi terkait pelaksanaan pembangunan jembatan dan talud sungai Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.

Penyidik Kejari Jeneponto secara maraton sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait diantaranya mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto Ir. Anwaruddin Munassar selaku pengguna anggaran (PA), Fadli Tayeb selaku PPK, konsultan perencana, konsultan pengawas dan pihak rekanan termasuk pihak ULP.

“Masih dalam tahap penyelidikan. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ungkap Kajari Jeneponto Susanto Gani baru-baru ini.

Baca Juga : Tekan Debitur Nakal, Bank Sulselbar Teken MoU Dengan Kejari Jeneponto

Ia menjelaskan pekerjaan rekonstruksi jembatan Pappalluang dilaksanakan oleh CV Borobudur dengan nilai kontrak sebesar Rp1.120.000.000 miliar.

Sedangkan rekonstruksi talud sungai Pappalluang dilaksanakan oleh PT Arya Graha Putratama dengan nilai kontrak sebesar Rp3.640.000.000 miliar, tahun anggaran 2020, jelasnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan temuan LHP BPK LKPD Kabupaten Jeneponto tahun 2020, terdapat kekurangan volume senilai Rp314.539.742 atas pelaksanaan kegiatan rekonstruksi jembatan dan rekonstruksi talud sungai Pappalluang.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal LSM Kompleks Ruslan Rahman membeberkan bahwa telah menemukan tambahan bukti baru berupa dokumen yang menjelaskan bahwa tender ulang dilaksanakan gagal lagi, hingga dimungkinkan untuk dilakukan Penunjukan Langsung (PL) untuk melaksanakan pekerjaan rekonstruksi talud sungai Pappalluang.

Ruslan mengatakan, namun yang menarik dari 4 perusahaan yang memasukkan penawaran ulang, 2 dinyatakan gugur saat evaluasi administrasi dan teknis dan 2 dilanjutkan ketahap evaluasi kualifikasi namun juga gugur disebabkan menyampaikan / mengunggah laporan keuangan tahun 2019 bukan diterbitkan oleh kantor akuntan publik melainkan kantor jasa akuntan.

Untuk 4 perusahaan yang mengikuti tender ulang dan memasukkan penawaran ulang adalah:
1. PT Mufida Mitra Sejahtera dengan Penawaran sebesar Rp. 2.578.813.773,13
2. PT. Marsa Maiwa Lestari dengan Penawaran sebesar Rp. 2.695.537.233,10
3. Mahi Prakarsa Indonesia dengan Penawaran sebesar Rp. 2.860.074.596,24
4. PT. Arya Graha Putratama dengan Penawaran sebesar Rp. 2.992.511.030,19